Heboh Sumbangan Bodong Rp2 Triliun dari Anak Akidi Tio, Refly Harun: Saya Ingat Benar Para Buzzer Istana...

- 2 Agustus 2021, 17:38 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari sembangan bodong sebesar Rp2 triliun dari anak Akidi Tio.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari sembangan bodong sebesar Rp2 triliun dari anak Akidi Tio. /ANTARA/Wahyu Putro A


PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari mengenai ditangkapnya anak dari mendiang Akidi Tio terkait sumbangan Rp2 triliun yang diduga 'bodong'.

Refly Harun mengakui bahwa sejak awal dia tak begitu antusias untuk memberitakan sumbangan anak Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.

Sebab, Refly Harun menjelaskan, dia sempat memikirkan cara menarik uang Rp2 triliun yang disumbangan anak Akidi Tio dengan mudah.

Juga terkait keberadaan ada atau tidaknya uang sumbangan tersebut, dia pun memberikan alasannya.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi Gegara Dana Hibah Rp2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong, Bisa Dikenakan Pasal

"Pertama kalau dia ada di Bank Dalam Negeri maka pasti bank tersebut akan kelimpungan," ujarnya pada Senin, 2 Agustus 2021.

Sementara jika uang ada di Bank Luar Negeri, misalkan di Singapura, bukan hal yang mudah juga bagi otoritas negeri singa memberikan izin untuk mencairkannya.

Sebab, jumlah uang sumbangan itu sangat besar, apalagi atas nama seseorang yang sudah tiada maka mungkin pasti akan lebih dipersulit.

Karena itu uang yang sangat besar, apalagi atas nama orang yang sudah tiada pasti akan lebih dipersulit barangkali.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi Gegara Prank Rp2 Triliun, Roy Suryo: Sejak Dulu Saya Ragu

"Tapi kita tidak tahu apakah uangnya ada tau tidak," katanya.

Namun, yang menjadi pelajaran adalah, dikatakan Refly Harun bahwa seharusnya pejabat yang menerima uang juga menerima sanksi administratif.

Dia menyebut bahwa barangkali pejabat tersebut ingin mendapat popularitas dan dicatat sebagai orang ikut berjasa dalam menerima sumbangan.

Mereka, dipaparkan Refly, minimal diberikan hukuman minimal berupa sanksi administratif.

Baca Juga: Sebut dr. Lois Owien Tak Bisa Dikriminalkan, Refly Harun: Yang Salah Itu Tindakan Penegak Hukum

"Karena dia ingin menunggangi gelombang ternyata gelombang yang keliru," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 2 Agustus 2021.

Dia juga menyatakan polemik ini sebagai kontroversi dan mengingat tingkah para buzzer saat kemunculan kabar sumbangan Rp2 triliun.

"Saya ingat benar para buzzer Istana langsung kemudian ingin memojokkan kelompok lain yang dianggap sering mengkritik warga katakanlah non pribumi misalnya," ucapnya.

"Padahal masalahnya bukan di sana, jadi kalau kita melihat persoalan jangan didekati dari unsur SARA," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Jokowi Blusukan Bagi-bagi Obat dan Sembako, Refly Harun: Perilakunya Masih Seperti Seorang Wali Kota

Pendekatan yang dilakukan semestinya dari unsur umum saja, jelasnya, apakah sumbangan bantuan benar-benar ada atau memang bodong.

Hal itu yang dinilainya paling penting karena jumlah sumbangan yang sangat besar.

Menurut Refly yang seharusnya mendapat hukuman tak hanya Heriyati tetapi juga pejabat yang terlibat.

"Terutama Kapolda. Hal seperti ini, apalagi dia mengaku kenal dengan keluarga tersebut ketika di Aceh," katanya.

"Artinya ketika dia kenal harusnya tindakannya harus lebih jelas karena uangnya sangat besar, masa percaya begitu saja," katanya, melanjutkan.

Refly Harun berpendapat bahwa seharusnya seremonial seperti yang terjadi saat menerima sumbangan itu bisa dilakukan setelah uang Rp2 triliun memang sudah diterima.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x