Hal itu disampaikan Boyamin Saiman saat menjadi narasumber di acara "Mata Najwa" bertajuk "Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Mulanya, Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki selalu mendapat perlakuan istimewa meski terjerat kasus korupsi, suap, dan pencucian uang, bahkan sebelum penyelidikan berlangsung.
Tak hanya itu, Boyamin Saiman juga mengungkapkan bahwa awalnya kasus korupsi Jaksa Pinangki tidak akan dibawa ke jalur hukum dan hanya akan diselesaikan secara adat.
"Sejak awal waktu masih belum penyidikan aja ada yang istimewa terhadap Pinangki itu bahwa dulu ada rencana diselesaikan secara adat. Artinya cukup dengan pelanggaran etik dan dicopot jabatannya," kata Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman lantas menuturkan bahwa Jaksa Pinangki dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang setelah adanya kecaman dari MAKI.
Meski demikian, sampai saat ini Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai PNS, padahal dengan kasus yang menjeratnya sekarang, seharusnya Jaksa Pinangki sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Tak Terima Ayu Ting Ting Dapat Petisi Boikot, Ivan Gunawan: Emang Lu Siapa? Udah pada Gila, Stres
"Sekarang sudah dipindahkan ke Lapas Tangerang, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya," ujar Boyamin Saiman.
"Harusnya, karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," sambungnya.