2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Beri izin aplikasi untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
4. Buat akun dengan cara isi nama lengkap, nomor telepon serta nomor induk kependudukan (NIK KTP)
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Fasum, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu!
5. Jika sudah punya akun, tinggal login dengan nomor telepon yang telah didaftarkan
6. Masukan kode OTP untuk verifikasi
7. Setelah berhasil login, klin menu ‘akun’ yang ada di pojok kanan atas
8. Klik menu ’Sertifikat Vaksin’
9. Lalu, muncul sertifikat vaksin Covid-19 yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun kedua.
10. Klik salah satu sertifikat