Korupsi Rugikan Negara hingga Rp18.6 Triliun, Cipta Panca: Enak Korupsi di Jaman Sekarang, Hukumnya Didiskon

- 17 Agustus 2021, 21:02 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca melontarkan kritik terhadap penemuan ICW terkait 444 kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp18,6 triliun.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca melontarkan kritik terhadap penemuan ICW terkait 444 kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp18,6 triliun. /Twitter/@panca66

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW Minta KPK Libatkan Novel Baswedan untuk Turun Tangan

Sebelumnya, ICW menyatakan bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi tahun 2020 ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor yakni mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.

ICW pun menilai bahwa tindak korupsi tersebut awalnya dilakukan dari adanya konflik kepentingan.***(Muhammad Faisal Akbar/Pikiran Rakyat Depok)

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah