Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW Minta KPK Libatkan Novel Baswedan untuk Turun Tangan
Sebelumnya, ICW menyatakan bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi tahun 2020 ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor yakni mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.
ICW pun menilai bahwa tindak korupsi tersebut awalnya dilakukan dari adanya konflik kepentingan.***(Muhammad Faisal Akbar/Pikiran Rakyat Depok)