Punya Masalah Pribadi, Bahar bin Smith dan Ryan Jombang Ribut di Dalam Lapas Gunung Sindur

- 19 Agustus 2021, 05:37 WIB
Bahar bin Smith dan Ryan Jombang dikabarkan ribut di lapas Gunung Sindur lantaran punya masalah pribadi.
Bahar bin Smith dan Ryan Jombang dikabarkan ribut di lapas Gunung Sindur lantaran punya masalah pribadi. /Pikiran Rakyat

 

 

PR BEKASI - Bahar bin Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berselisih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.

Mujiarto menyebutkan bahwa ada kesalahpahaman yang menyebabkan Bahar bin Smith dan Ryan Jombang bertengkar.

"Persoalan yang terjadi adalah kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang memicu perselisihan," kata Mujiarto dalam keterangan tertulis, Rabu,18 Agustus 2021.

Baca Juga: Bahar bin Smith Doakan Habib Rizieq Jelang Putusan Vonis: Semoga Kezaliman Terhadap Dia Terbukti!

Dia mengatakan, sulit dipungkiri, sesama narapidana pasti punya permasalahan pribadi. Tak terkecuali antara Habib Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang.

"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapapun dan dimanapun, termasuk di dalam Lapas," kata Mujiarto, menambahkan.

Selain itu, lanjutnya, tak mudah menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda.

"Untuk itu lah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,yang mempunyai latar belakang dan kepribadian yang berbeda berbeda" tutur Mujiarto soal Bahar bin Smith dan Ryan Jombang, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu,18 Agustus 2021.

Baca Juga: Habib Bahar Ngaku Cucu ke-29 Nabi Muhammad, Husin Shihab: Patut Dicurigai, dari Mana? Pasti Umurnya Tua Banget

Mujiarto memastikan persoalan antara Ryan Jombang dengan Bahar bin Smith telah diselesaikan secara damai.

Pihaknya memastikan akan terus memberikan pembinaan bagi mereka.

Diketahui bahwa Bahar Smith adalah terpidana penganiyayaan supir taksi

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yaknipasal 351 KUHP.

Sementara itu, Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai dan mutilasi atas Heri Santoso dan dijatuhi hukuman mati.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x