Koruptor Dijadikan Penyuluh Antikorupsi, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Keterlaluan, Tak Peduli pada Korupsi

- 23 Agustus 2021, 07:37 WIB
Novel Baswedan nilai Pimpinan KPK aneh, keterlaluan, dan tak peduli korupsi, karena menjadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.
Novel Baswedan nilai Pimpinan KPK aneh, keterlaluan, dan tak peduli korupsi, karena menjadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. /Tangkapan layar YouTube.com/Haris Azhar/

PR BEKASI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Novel Baswedan mengkritik tindakan Pimpinan KPK yang menjadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

Novel Baswedan menilai, perilaku Pimpinan KPK sangat aneh, keterlaluan, dan tidak peduli terhadap korupsi di Indonesia.

"Perilaku Pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap korupsi," kata Novel Baswedan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan @nazaqistsha, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Tindakan Korektif Ombudsman Diabaikan, Novel Baswedan Nilai Pimpinan KPK Tak Perjuangkan Pegawai

Novel Baswedan pun merasa heran ketika Pimpinan KPK menyebut koruptor sebagai penyintas korupsi, karena dengan begitu lantas siapa pelaku korupsi sebenarnya.

"Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?," ujar Novel Baswedan.

"Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Pegawai yang kerja baik disingkirkan," sambungnya.

Tangkapan layar cuitan Novel Baswedan soal koruptor dijadikan penyuluh antikorupsi./
Tangkapan layar cuitan Novel Baswedan soal koruptor dijadikan penyuluh antikorupsi./ Twitter @nazaqistsha

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Kecam Pernyataan Muhammad Kece: Tangkap Langsung, Kepolisian Gak Usah Mikir Lagi

Selain itu, Novel Baswedan juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memaknai independensi KPK, dengan menyebut atasan KPK adalah langit-langit dan lampu.

"Belum lagi ketika memaknai independensi secara salah, masa iya atasan KPK adalah langit-langit dan lampu? Itu arogansi, atau pelecehan? Malu ah," kata Novel Baswedan.

Seperti diketahui, KPK menjadi sorotan publik lantaran melakukan penyuluhan kepada para narapidana kasus korupsi untuk dijadikan penyuluh antikorupsi.

Baca Juga: Lord Adi Tak Masuk Grand Final MCI8, Jesselyn: Kamu adalah Legenda Baru di MasterChef Indonesia

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi.

Wawan Wardiana berharap, para penyuluh antikorupsi yang telah terpilih tersebut bisa memberikan testimoni, yang akan menjadi pelajaran bagi para penyelenggara atau masyarakat secara umum, agar tak terjerat korupsi.

"Ke depan akan kami sebar luaskan, jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka, bagaimana perihnya pada saat mulai disebut sebagai tersangka," kata Wawan Wardiana, Jumat, 20 Agustus 2021.

"Kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, baru jadi tersangka, divonis, dan seterusnya," sambungnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Enak Hati Terus Dikaitkan dengan Niko Al Hakim: Padahal Aku Gak Musuhan Sama Dia

Sebelumnya, Nurul Ghufron juga sempat menegaskan bahwa kebijakan KPK tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK, atasan KPK, ya langit-langit, lampu," kata Nurul Ghufron, Kamis, 5 Agustus 2021.

"Atasan KPK sebagaimana UU KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun, tidak terinvensi ke insitusi apa pun," sambung Nurul Ghufron.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x