Juliari Divonis Ringan karena Dibully, Dedek Uki: Next Time Koruptor akan Gerakan Buzzer untuk Membully Diri

- 24 Agustus 2021, 10:50 WIB
Dedek Uki mengomentari pertimbangan keringanan vonis Juliari Batubara lantaran dia dibully dan dicaci masyarakat.
Dedek Uki mengomentari pertimbangan keringanan vonis Juliari Batubara lantaran dia dibully dan dicaci masyarakat. /Twitter/@Uki23

PR BEKASI – Pertimbangan keringanan vonis tersangka korupsi eks Mensos Juliari Batubara menulai sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Diketahui salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari Batubara adalah dia dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina masyarakat sebelum divonis pengadilan.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis Ringan karena Dibully Masyarakat, Tsamara Amany: Lain Kali, Kita Doakan Saja

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

Salah satu pihak yang mengomentari satire pertimbangan tersebut adalah Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi atau Dedek Uki.

Bahkan Dedek Uki memperkirakan tindakan yang akan dilakukan para tersangka korupsi untuk meringankan hukumannya.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Bisa Mendekam Lebih Lama di Penjara Jika Tak Bayar Denda, Ini Penjelasannya

Next time koruptor yang sedang jalani persidangan akan menggerakkan buzzer untuk membully dirinya,” kata Dedek Uki sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @Uki23, Selasa, 24 Agustus 2021.

Sementara Ketua DPP PSI Tsamara Amany menilai bahwa pertimbangan keringanan vonis yang diterima Juliari Batubara membawa preseden buruk penindakan korupsi di tanah air.

Bahkan Tsamara Amany bahwa lain kali jika ada politisi yang korupsi sebaiknya didoakan saja.

Baca Juga: Feri Amsari Nilai Vonis Juliari Batubara Tak Sebanding Kerugian Negara: Harusnya 20 Tahun atau Seumur Hidup

Sebab jika masyarakat menghina tersangka korupsi malah meringankan vonis koruptor tersebut.

Soalnya kalau sampai kita ungkap kekesalan terhadap apa yang dia lakukan, ada potensi kita dianggap menghina,” kata Tsamara Amany sebagaimana dikutip dari Twitter @TsamaraDKI.

Kalau kita menghina, bisa jadi pertimbangan meringankan vonis. Preseden buruk,” ucap Tsamara Amany.

Baca Juga: Feri Amsari Nilai Vonis Juliari Batubara Tak Sebanding Kerugian Negara: Harusnya 20 Tahun atau Seumur Hidup

Sebagai informasi, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurangan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang Vonis Juliari Batubara Seret Nama Pengacara Kondang, Hakim Sebut Hotma Sitompul Terima Uang Rp3 Miliar

Selain itu, Juliari Batubara juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai pidana pokok.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @Uki23


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x