Juliari Batubara Divonis Ringan karena Dibully Masyarakat, Tsamara Amany: Lain Kali, Kita Doakan Saja

- 24 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany menyoroti pertimbangan keringanan vonis yang diterima tersangka korupsi eks mensos Juliari Batubara.
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany menyoroti pertimbangan keringanan vonis yang diterima tersangka korupsi eks mensos Juliari Batubara. /Dok. PSI

PR BEKASI – Ketua DPP PSI Tsamara Amany menilai ada presiden buruk terkait vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku korupsi atau koruptor.

Hal tersebut itu diungkapkan Tsamara Amany setelah mendengar kabar bahwa ada keringanan vonis yang didapat tersangka korupsi eks Mensos Juliari Batubara.

Diketahui, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurangan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Bisa Mendekam Lebih Lama di Penjara Jika Tak Bayar Denda, Ini Penjelasannya

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis kader PDI Perjuangan itu karena Juliari sudah cukup menderita dicaci hingga dihina masyarakat sebelum divonis pengadilan.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Keputusan keringanan itu pun nampak membuat kecewa masyarakat salah satunya politisi PSI Tsamara Amany.

Baca Juga: Feri Amsari Nilai Vonis Juliari Batubara Tak Sebanding Kerugian Negara: Harusnya 20 Tahun atau Seumur Hidup

Tsamara Amany mengatakan bahwa lain kali jika ada politisi yang korupsi sebaiknya didoakan saja.

Lain kali kalau ada politisi yang korup, baiknya kita doakan saja. Soalnya kalau sampai kita ungkap kekesalan terhadap apa yang dia lakukan, ada potensi kita dianggap menghina,” kata Tsamara Amany sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @TsamaraDKI, Selasa, 24 Agustus 2021.

Pasalnya jika masyarakat menghina tersangka korupsi malah meringankan vonis koruptor tersebut.

Baca Juga: Muannas Alaidid Nilai Vonis Juliari Batubara Terlalu Ringan: Korupsi Saat Pendemi Harusnya Cukup Jadi Pemberat

Tsamara Amany menilai bahwa hal ini menjadi preseden buruk penegakan hukum korupsi di tanah air.

Kalau kita menghina, bisa jadi pertimbangan meringankan vonis. Preseden buruk,” ucap Tsamara Amany.

Selain itu, Juliari Batubara pun mendapatkan keringan vonis lantaran bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca Juga: Hak Politik Juliari Batubara Dicabut Selama 4 Tahun, Hakim: Lindungi Rakyat dari Pejabat Publik yang Koruptif

“Selama persidangan kurang lebih 4 bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar,” kata hakim.

Juliari Batubara juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai pidana pokok.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Baca Juga: Sidang Vonis Juliari Batubara Seret Nama Pengacara Kondang, Hakim Sebut Hotma Sitompul Terima Uang Rp3 Miliar

Tujuan pemberian suap tersebut karena Juliari Batubara menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

Selain itu, uang juga diterima dari Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @TsamaraDKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x