Usai Jalani 10 Bulan Penjara, Gus Nur Bebas Hari Ini

- 24 Agustus 2021, 17:49 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara Rutan Bareskrim Polri hari ini usai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam wawancaranya dengan Refly Harun.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara Rutan Bareskrim Polri hari ini usai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam wawancaranya dengan Refly Harun. /Antara

Baca Juga: Beredar Video Gus Nur Doakan Virus Corona Serbu Istana Sebelum Dirinya Dinyatakan Positif Covid-19

Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur.

Dia ditangkap pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan dan menanggap kalau Gus Nur telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah