Usai Jalani 10 Bulan Penjara, Gus Nur Bebas Hari Ini

- 24 Agustus 2021, 17:49 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara Rutan Bareskrim Polri hari ini usai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam wawancaranya dengan Refly Harun.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara Rutan Bareskrim Polri hari ini usai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam wawancaranya dengan Refly Harun. /Antara

PR BEKASI - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara Rutan Bareskrim Polri.

Gus Nur selesai menjalani hukuman selama 10 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam wawancaranya dengan Refly Harun.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah dijemput oleh Jaksa Eksekutor dari rutan Bareskrim Polri,"kata Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Akan Ungkap Hasil Kasus Gus Nur, Refly Harun Ngaku Hanya Diajak Kolab

Menurut Ahmad, Gus Nur dijemput sekira pukul 10.00 WIB siang tadi.

Ia juga menjelaskan bahwa Gus Nur bebas sesuai vonis majelis hakim 10 bulan masa kurungan penjara.

"Tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis," kata Ahmad, sambungnya.

Sebelumnya, Gus Nur terseret kasus pencemaran nama baik. Atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x