Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Muannas Alaidid: Saya Harap Hukum Juga Berlaku Sama ke Yahya Waloni

- 25 Agustus 2021, 21:14 WIB
Muannas Alaidid berharap setelah Muhammad Kece ditangkap, hukum juga berlaku sama ke Yahya Waloni yang telah lebih dulu memecah belah umat.
Muannas Alaidid berharap setelah Muhammad Kece ditangkap, hukum juga berlaku sama ke Yahya Waloni yang telah lebih dulu memecah belah umat. /Instagram.com/@muannasalaidid5017

"Setelah Kece, saya berharap minimal hukum juga berlaku sama ke Yahya Waloni, dulu aksi memecah belah masyarakat terhadap kerukunan beragama tidak kalah bahayanya," tuturnya.

"Apalagi laporannya menumpuk di kepolisian dari berbagai pihak. Ini penting agar berimbang, tidak ada kesan dikotomi mayoritas terhadap minoritas," ujar Muannas Alaidid.

Tangkapan layar cuitan Muannas Aladid soal penangkapan Muhammad Kece./
Tangkapan layar cuitan Muannas Aladid soal penangkapan Muhammad Kece./ Twitter @muannas_alaidid

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Kini Husin Shihab Incar Ustaz Abdul Somad: Tapi Bukti Kita Masih Kurang Kuat

Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA,

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sejak video bermuatan penistaan agama viral di media sosial, Muhammad Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," tutur Rusdi Hartono.

Baca Juga: Uki Eks NOAH Mengaku Terganggu dan Kesal Saat Dengar Musik: Dia Kayak Racun yang Nempel di Hati

Terakhir, Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2), dapat juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah