Bareskrim Tangkap Yahya Waloni, Ferdinand: Terima Kasih Polri untuk Rasa Adil Bagi Semua Warga Negara

- 26 Agustus 2021, 19:20 WIB
Ferdinand Hutahaean tanggapi penangkapan Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Ferdinand Hutahaean tanggapi penangkapan Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. /Twitter/@FerdinandHaean3

 

PR BEKASI - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menanggapi berita penangkapan pendakwah Yahya Waloni.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan telah ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurut keterangan yang diperoleh, Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Terkait penangkapan Yahya Waloni, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi Polri dan jajaran Bareskrim Polri.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral

Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 26 Agustus 2021.

"Terimakasih Polri dan jajaran Bareskrim yang juga sudah melakukan proses hukum kepada Yahya Waloni," tutur Ferdinand Hutahaean.

Menurut Ferdinand, penangkapan Yahya Waloni ini adalah bentuk perwujudan rasa adil bagi semua warga negara.

"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Polri untuk memberikan rasa adil bagi semua warga negara," ujar Ferdinand Hutahaean.

Pada penutupnya, Ferdinand menyampaikan harapan agar publik yakin dengan komitmen Polri.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Muannas Alaidid: Saya Harap Hukum Juga Berlaku Sama ke Yahya Waloni

"Dengan begini, saya harap tidak ada yang meragukan komitmen hukum Polri ke depan," ucap Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Pelaporan Yahya Waloni ini disangkakan atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Sakit, Yunarto Wijaya: Anda Tetap Berhak Dapat Doa dari yang Pernah Anda Hina

Laporan ini tercatat di Bareskrim Polri pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan pers terkait penangkapan Yahya Waloni.

Akan tetapi, menurut dugaan Yahya Waloni dianggap telah melakukan penistaan agama dan kitab suci umat Kristiani, Injil.

Masyarakat Cinta Pluralisme menganggap, Yahya Waloni telah menistakan agama Kristiani dengan menyebut Bible itu palsu.

Pada kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu sebagai penyebar konten dakwahnya.

Dalam video yang tayang di kanal YouTube Tri Datu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible fiktif dan palsu.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah