Yahya Waloni ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya yang terletak di perumahan Permata, kluster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Dalam laporannya, mereka memperkarakan ceramah Yahya Waloni yang menyebut bahwa Kitab Injil adalah fiktif dan palsu.
Tak hanya Yahya Waloni, mereka juga turut melaporkan kanal YouTube Tri Datu selaku pengunggah video ceramah itu.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral
Selain itu, Yahya Waloni sendiri ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut pada Mei 2021 lalu.
Dalam kasusnya, Yahya Waloni disangkakan dengan sejumlah pasal. Di antaranya, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, Yahya Waloni dapat terancam pidana penjara dengan maksimal masa tahanan 6 tahun.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News