Penyebutan maling, rampok, garong yang rakyat (koruptor) disepakati oleh Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) PRMN.
Sikap ini merupakan bentuk kritis terhadap wacana KPK yang akan mengganti istila koruptor dengan sebutan penyintas korupsi.
”Mulai hari ini (Minggu, 29 Agustus 2021) diterapkan. Total 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat,” demikian keterangan Forum Pimred PRMN.
Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Perubahan diksi ini pun disertai harapan agar kedepannya Indonesia menjadi negara yang bearish dari kasus korupsi.
Pergantian diksi koruptor menjadi maling, rampok, garong uang rakyat pun diapresiasi banyak pihak.
Salah satunya pengusaha dan YouTuber Arief Muhammad.
Melalui Instagramnya, Arief Muhammad mengunggah ulang poster dari Forum Pimred PRMN yang menegaskan mengganti diksi koruptor menjadi maling, rampok, garong uang rakyat.***