Hakim Vonis Ringan Juliari Batubara karena Cacian Publik, Rizal Ramli: Kok Simpati Sama Koruptor?

- 25 Agustus 2021, 09:11 WIB
 Ekonom Senior Rizal Ramli mengkritisi sikap hakim yang malah meringankan vonis Juliari Batubara terkait korupsi Bansos Covid-19 lantaran yang terkait telah mendapat banyak hinaan dari publik di saat belum ada putusan pengadilan bahwa ia bersalah.
Ekonom Senior Rizal Ramli mengkritisi sikap hakim yang malah meringankan vonis Juliari Batubara terkait korupsi Bansos Covid-19 lantaran yang terkait telah mendapat banyak hinaan dari publik di saat belum ada putusan pengadilan bahwa ia bersalah. /Instagram/@rizalramli.official

PR BEKASI - Ekonom Senior Rizal Ramli turut menyoroti alasan hakim untuk meringankan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus korupsi Bansos Covid-19.

Cacian publik disebut jadi penyebab vonis ke Juliari Batubara mendapat keringanan, Rizal Ramli heran dengan sikap hakim yang malah bersimpati kepada tersangka korupsi.

Rizal Ramli mengungkapkan hal tersebut melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @RamliRizal, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Juliari Batubara Divonis Ringan karena Dibully hingga Proyek Indonesia Disorot Media Asing

Itu hakim-hakim kok jadi psikolog simpatisan?” ucap Rizal Ramli.

Kok simpati sama koruptor yang nyolong hak orang miskin?” sambungnya.

Lebih lanjut, Rizal Ramli menyarankan untuk dilakukan pengecekan kepada seluruh hakim yang menangani persidangan Juliari tersebut ke psikiater.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis Ringan karena Di-bully, dr. Tirta: Lain Kali, Kita Puji Saja 'Mantap Gan!'

Itu hakim-hakim mesti diperiksa psychiater ya nggak?” ujar Rizal Ramli.

Seperti diketahui, tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara divonis oleh hakim 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis Ringan karena Dibully Masyarakat, Tsamara Amany: Lain Kali, Kita Doakan Saja

Terkait vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan bahwa di antara pertimbangan yang meringankan vonis itu karena Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat.

Padahal, saat itu status Juliari Batubara sendiri belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

“Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x