KPK Akan Ganti Istilah Koruptor Jadi ‘Penyintas Korupsi’, Arief Poyuono: Harusnya Genderuwo Duit Rakyat

- 30 Agustus 2021, 13:06 WIB
Arief Poyuono mengomentari wacana KPK yang akan mengganti istilah koruptor menjadi penyintas korupsi.
Arief Poyuono mengomentari wacana KPK yang akan mengganti istilah koruptor menjadi penyintas korupsi. /Pamela Sakina/ANTARA

Arief Poyuono pun mengusulkan sebutan yang kayak untuk menggambarkan perbuatan keji dari garong uang rakyat (koruptor).

“Harusnya panggilan diksinya Genderuwo Duit Rakyat,” ucap Arief Poyuono.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Dukung Istilah Koruptor Diganti Jadi Maling: Jangan Memperhalus Sesuatu yang Kotor!

Dalam unggahan, Arief Poyuono pun menyertakan pernyataan Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) terkait penggantian istilah koruptor.

Berbeda dengan KPK, seluruh mitra PRMN menyepakati menganti sebutkan koruptor menjadi maling, rampok, garong uang rakyat

“Total 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat,” demikian keterangan Forum Pimred PRMN.

Baca Juga: Korupsi Kian Marak, Kunto Aji: Koruptor Kalau Besok Tiba-tiba Mati, Kepikiran Udah Ninggalin Apa di Dunia?

Forum Pimred PRMN menganggap diksi koruptor tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Hal senada pun disampaikan oleh penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan.

“Salah satu pemberantasan korupsi adalah untuk timbulkan efek jera,” kata Novel Baswedan sebagaimana dikutip dari Twitter @nazaqistha, Senin, 30 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x