Anggap Vonis HRS Tidak Masuk Akal, Refly Harun: Sudahlah, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

- 30 Agustus 2021, 14:01 WIB
Refly Harun menyebut putusan vonis dari Pengadilan Negeri pada Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak masuk akal.
Refly Harun menyebut putusan vonis dari Pengadilan Negeri pada Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak masuk akal. /ANTARA/Wahyu Putro A

 

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi keputusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tetap memberikan hukuman 4 tahun penjara pada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dikatakan Refly Harun, keputusan Pengadilan Negeri pada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes usap Rumah Sakit Ummi ini tidak masuk akal.

Pasalnya dalam kasus ini, dijelaskan Refly Harun, Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya mengabarkan kalau dia dalam kondisi baik-baik saja.

"Karena menghukum orang yang menyebarkan tentang kondisi badannya," katanya pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Sempat Minta Doa HRS Agar Hukuman Ringan, Syahganda Nainggolan: Saya Sangat Berutang Budi

"Dan dianggap menyebarkan berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya, melanjutkan.

Tuntutan pada HRS yang sebelumnya diancam 10 tahun dikurangi menjadi enam tahun dan akhirnya divonis menjadi empat tahun.

"Tidak masuk akal kalau dibandingkan vonis kasus-kasus lainnya," ujarnya.

Seperti kasusnya Syahganda Nainggolan yang dihukum selama 10 bulan penjara.

Serta kasus-kasus lainnya, dan vonis pada HRS sama saja dengan yang diberikan pada Pinangki.

Baca Juga: Ingin Kemerdekaan HRS, Lieus Sungkharisma: Jangan Pertontonkan Kekuasaan pada Rakyat yang Ingin Negara Maju

Sementara Pinangki sendiri telah terbukti bertindak kotor dengan melakukan pidana pencucian uang, permufakatan jahat, serta menerima suap.

"Jadi tiga kejahatan tersebut kalau dikalikan empat tahun berarti masing-masing cuma 1.33 tahun saja," tutur Refly Harun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 30 Agustus 2021.

"Jadi kejahatan atau vonis terhadap Habib Rizieq itu dianggap jauh lebih berbahaya hingga harus divonis empat tahun penjara," katanya, menjelaskan.

Dia pun membandingkannya dengan Djoko Tjandra, yang dilihatnya tidak masuk akal.

"Rasanya tidak masuk akal dan tidak adil, sudahlah sampai jumpa di Pengadilan Akhirat," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Tuntut Jokowi Dipidana Karena Kerumunan Pembagian Sembako, Aktivis: Jika Tidak, Segera Bebaskan HRS

Dia pun menyatakan baru mengetahui kalau Habib Bahar yang tersangkut kasus penganiayaan.

Sedangkan sebab kasus tersebut sudah jelas lantaran yang bersangkutan menjual namanya.

Dan orang yang memakai nama Habib Bahar sendiri sudah melakukan rekonsiliasi, bahkan menjadi muridnya.

Namun, masih tetap divonis tiga tahun dan putusan itu menjelang Pilpres 2019. Menurutnya banyak hal yang memang patut dipertanyakan di Indonesia.

"Sebagaimana yang disebutkan, diskenariokan, diprediksikan, pun diopinikan banyak pakar kalau Habib Rizieq akan dikandangkan," tuturnya.

Refly Harun pun mengingat cuitan seorang lingkar dekat pemerintahan, yang mengatakan "Sampai jumpa di 2026" pada HRS.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x