"Dendam kesumat yang tak berkesudahan. Ini bukan soal pandemi, ini soal benci!" ujar akun tersebut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @DPPFPI_Official.
Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap satu orang yang terciduk membawa senjata tajam pada kerumunan massa di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sempat Minta Doa HRS Agar Hukuman Ringan, Syahganda Nainggolan: Saya Sangat Berutang Budi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan orang tersebut sudah dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
Penangkapan ini terjadi ketika puluhan massa pendukung HRS dari Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang melakukan 'long march'.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, mereka bertujuan untuk mengawal jalannya sidang putusan banding dari kasus tes usap RS Ummi.
Dikatakan kalau senjata tajam yang dibawa oleh orang tersebut berupa pisau dapur, tetapi masih diperdalam terkait statusnya.
Polisi masih memeriksa keterkaitan apakah orang yang ditangkap merupakan bagian dari pendukung HRS atau bukan.
Sementara itu, hasil putusan sidang adalah Pengadilan Tinggi tetap memberikan hukuman penjara 4 Tahun pada HRS.***