Yakni pelanggaran protokol kesehatan, yang membuat Habib Rizieq diproses hukum atas kasus kerumunan Petamburan.
Baca Juga: Pembagian Sembako Jokowi Picu Kerumunan di Cirebon, Refrizal: Pembuat Kerumunan Ini Kebal Hukum ya?
"Walaupun kemudian Jaksa masih melakukan kasasi, karena JPU terus mengejar, menginginkan bahwa yang bersangkutan dihukum lebih berat," tuturnya.
Dia mengatakan dalam kasus kerumunan Petamburan ini digunakan pasal penghasutan dan pasal lain yang berkaitan dengan UU Organisasi masyarakat.
Pengenaan pasal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum, dijelaskannya, ingin Habib Rizieq mendapat tak hanya hukuman badan.
Akan tetapi juga pencabutan hak-hak politik dan tidak boleh menjabat di organisasi apapun.
"Luar biasa untuk sebuah pelanggaran protokol kesehatan. Yang berkali-kali dilanggar oleh presiden Jokowi," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 1 September 2021.
Dia mengungkapkan drajat kerumunan di kasus Jokowi lebih berat dibandingkan apa yang dilakukan Habib Rizieq.
Sebab, dalam kerumunan di Cirebon warga sampai terinjak-injak, berebutan, dan berdorong-dorongan, juga tercatat ada satu ibu hamil yang tergencet.