Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak KIA, Mudah dan Banyak Manfaat: Daftar Sekolah hingga Dana Bansos

- 6 September 2021, 20:37 WIB
Syarat dan cara mudah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib diberikan kepada anak, pahami persyaratan untuk umur 0-5 tahun dan  5-17 tahun.
Syarat dan cara mudah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib diberikan kepada anak, pahami persyaratan untuk umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun. /Instagram/@fathatul_khikmah

3. KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran

Sedangkan syarat membuat KIA bagi anak 5 sampai 17 tahun ialah:

1. Urus ke dinas Dukcapil setempat.

2. Membawa foto anak ukuran 2x3.

3. Dilengkapi dengan KTP dan KK orang tua.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x