Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak KIA, Mudah dan Banyak Manfaat: Daftar Sekolah hingga Dana Bansos

- 6 September 2021, 20:37 WIB
Syarat dan cara mudah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib diberikan kepada anak, pahami persyaratan untuk umur 0-5 tahun dan  5-17 tahun.
Syarat dan cara mudah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib diberikan kepada anak, pahami persyaratan untuk umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun. /Instagram/@fathatul_khikmah

Berikut ini beragam manfaat yang akan didapat jika mempunyai KIA:

- Syarat akses sarana umum.

- Mencegah perdagangan anak.

- Bukti identifikasi diri

- Syarat mendaftar BPJS Kesehatan.

- Mempermudahkan dapat pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, asuransi, dan transportasi

Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman Kartu Prakerja, Simak Tanda Lolos Gelombang 19 

Adapun syarat membuat KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun:

1. Cukup didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat.

2. Bawalah Kartu Keluarga (KK) orang tua.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x