Berikut ini beragam manfaat yang akan didapat jika mempunyai KIA:
- Syarat akses sarana umum.
- Mencegah perdagangan anak.
- Bukti identifikasi diri
- Syarat mendaftar BPJS Kesehatan.
- Mempermudahkan dapat pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, asuransi, dan transportasi
Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman Kartu Prakerja, Simak Tanda Lolos Gelombang 19
Adapun syarat membuat KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun:
1. Cukup didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat.
2. Bawalah Kartu Keluarga (KK) orang tua.