Oleh karena itu, MS dituduhkan pada pasal dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal tersebut, Ernest Prakasa menilai para terduga pelaku adalah orang yang laknat.
"Luar biasa laknatnya," cuit Ernest Prakasa dikutip dari akun Twitter-nya @ernestprakasa pada Selasa, 7 September 2021.
Sebagai informasi, KPI telah membebastugaskan oknum terduga pelaku bullying dan pelecehan seksual.
Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran pada Senin, 6 September 2021.***