Polisi saat itu mendapati Holywings Tavern Kemang buka hingga pukul 1.00 WIB.
Selain melanggar jam operasional, Holywings Tavern Kemang juga ditemukan penuh sesak pengunjung. Petugas gabungan kemudian membubarkan para pengunjung.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengunjung supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu, 5 September lalu.
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap kafe dan bar Holywings Kemang selama PPKM.
Pasalnya kafe dan bar Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran.***