Baca Juga: Anies Baswedan Terkesan Hindari Hak Interpelasi Formula E, Tsamara Amany: Takut, Pak Gubernur?
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada hari Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Ali, dikutip dari Antara.
Ali menyatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
Saat ini, ujarnya, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.***(Muhammad Ibrahim/Galamedia)