Pada proses pemeriksaan para saksi-saksi serta dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin, 20 September 2021.
Yusri mengataan, Ketiga tersangka adalah petugas dari lapas itu sendiri.
"Saat ini ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu semuanya adalah petugas dari lapas," kata Yusri.
Baca Juga: Bantu Muluskan Aksi Napi Tiongkok Kabur dari Lapas Tangerang, 5 Sipir Dinonaktifkan
Sedangkan bentuk kealpaannya mungkin tidak kita uraikan secara khusus," sambungnya.
Sementara menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP.
Pasalnya itu berisi tentang 'barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal', dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.***