Diketahui bahwa dari hasil tes swab antigen tersebut ia dinyatakan negatif Covid-19.
Dengan kepastian hasil tes swab itu, penyidik KPK kemudian membawa Azis Syamsuddin ke Gedung KPK, dan tiba sekitar pukul 19.54 WIB.
Baca Juga: Nasib Makin di Ujung Tanduk, TPDI Desak KPK Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka
Aziz Syamsuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung menjalani pemeriksaan atas kasus yang disangkakan kepadanya.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, jemput paksa terhadap Aziz Syamsuddin berjalan tanpa hambatan.
Pihak KPK juga mengizinkan Azis Syamsuddin untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu.
“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu, sambil menunggu penasihat hukum,” kata Firli Bahuri, Jumat 24 September 2021.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.***