PR BEKASI - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattaju, terkait perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin disangkakan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK terkait Kasus Suap Lampung Tengah, Sempat Bohong Sedang Isoman
Oleh karena itu, Azis Syamsuddin terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta.
Kabar penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap ini menuai beragam tanggapan, salah satunya dari politikus Partai Demokrat Cipta Panca.
Melalui akun Twitter-nya, Cipta Panca menyayangkan kasus yang menyeret Azis Syamsuddin ini dinilainya justru direduksi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mengaku Sedang Isoman, KPK Lakukan Jemput Paksa
"Dijadiin tersangka tapi kasusnya direduksi jadi suap doang. Ancaman hukuman 5 tahun," tutur dia.