Cara Mengubah Status Pekerjaan di e-KTP Secara Online, Maksimal 14 Hari dan Proses Gratis

- 7 Oktober 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi KTP. Berikut cara mengubah data e-KTP secara online.
Ilustrasi KTP. Berikut cara mengubah data e-KTP secara online. /Pikiran Rakyat/

PR BEKASI – Anda baru saja mendapatkan pekerjaan dan ingin mengubah status pekerjaan di e-KTP?

Anda perlu tahu bahwa mengubah data atau status pekerjaan bisa dilakukan secara online.

Cara mengubah data melalui online pun tergolong sudah.

Baca Juga: Cara Buat Watermark pada e-KTP Agar Terlindungi dari Penyalahgunaan Pihak Tak Bertanggung Jawab

Namun sebelum lebih jauh membahas hal itu, mari kita berkenalan lebih dulu dengan e-KTP.

e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap individu yang telah berusia 17 tahun, baik yang belum menikah maupun sudah menikah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Cara Membuat Watermark pada KTP untuk Cegah Penyalahgunaan, Mudah dan Cukup Gunakan HP

Jika sebelumnya e-KTP memiliki masa berlaku setiap lima tahun sekali, dalam aturan baru disebutkan bahwa e-KTP kini berlaku seumur hidup.

Oleh karena itu jika ada perubahan data atau ada kesalahan data di e-KTP, alangkah baiknya segera diperbaiki.

Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com sajikan cara mengubah data e-KTP secara online.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia karena Kantongi ITAS, Mardani Ali Sera: WNI Punya KTP Tapi Diminta Diam di Rumah

Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online

Langkah pertama siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah, misalnya sebagai berikut:

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan di e-KTP.

- Surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili di e-KTP.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup Download dengan Cek Menggunakan NIK KTP

- Ijazah untuk menambahkan gelar di e-KTP.

- Surat keterangan dari instansi atau perusahaan untuk mengubah status pekerja di e-KTP.

Setelah semua dokumen disiapkan, datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Bansos Rp600 Ribu Bagi Pemilik e-KTP untuk Biaya #DiRumahAja

Beberapa wilayah telah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili Anda.

Kemudian serahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas Dukcapil di domisili Anda.

Selanjutnya, petugas Dukcapil akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang telah diperbaiki.

Baca Juga: Warga Bekasi Gagal Vaksinasi Covid-19, NIK e-KTP Miliknya Sudah Digunakan WNA

Anda harus menunggu 14 hari kerja Untuk pengambilan e-KTP baru atau yang telah diperbaiki.

Jangan lupa bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru seguia jadwal.

Dalam praktiknya, saat membuat e-KTP, seseorang melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait.

Baca Juga: Akui Sulit Buat KTP Baru, Tretan Muslim Kritik Kinerja PNS: Mending Calo Diangkat Jadi PNS

Oleh karena itu, mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP. Anda tak perlu melakukan perekaman ulang.

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Demikian cara mengubah data e-KTP yang bisa dilakukan di Dukcapil domisili Anda.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x