Mulai 14 Oktober 2021, Lama Karantina WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia Lebih Singkat

- 14 Oktober 2021, 18:29 WIB
Masa karantina kesehatan dari luar negeri bagi yang masuk ke Indonesia akan lebih singkat, jadi berapa hari?
Masa karantina kesehatan dari luar negeri bagi yang masuk ke Indonesia akan lebih singkat, jadi berapa hari? /ANTARA FOTO/Fauzan

PR BEKASI – Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan usai pulang dari luar negeri memantik pertanyaaan bagi masyarakat.

Sebenarnya berapa lama karantina yang harus dijalani seseorang untuk memasuki Indonesia.

Sebelumnya lama karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) selama 8 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 15 Oktober 2021: Sagitarius dan Capricorn, Hal Sederhana dapat Bermakna dalam Hubungan

Namun merujuk aturan terbaru yang maul berlaku 14 Oktober 2021, pemerintah Indonesia menetapkan lama karantina menjadi lebih singkat, yakni 5 hari.

Aturan lama karantina ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.

Dipersingkatnya waktu karantina pun mendapatkan perhatian dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban.

Baca Juga: Perempat Final Thomas Cup 2021 Indonesia Akan Bertanding dengan Siapa? Berikut 5 Kandidat Lawannya

Zubairi Djoerban tidak keberatan dengan dipersingkatnya durasi karantina tersebut, asalkan memperhatikan sejumlah hal.

Zubairi Djoerban pun menyebutkan sejumlah hal yang menjadi perhatiannya.

“Oke saja. Syarat utamanya positivity rate lebih besar dari 3 persen,” kata Zubairi Djoerban sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ProfesorZubairi pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Akhirnya Rachel Vennya Buka Suara: Saya Minta Maaf

Lebih lanjut Zubairi Djoerban menuturkan kategori mana saja yang diizinkan menjalani masa karantina selama lima hari.

“Berlaku untuk orang yang sudah divaksinasi dua kali,” ucap Zubairi Djoerban.

Selain itu, Zubairi Djoerban memberikan opsi lain yang menyesuaikan kondisi dan situasi.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf usai Diduga Kabur dari Karantina: Kadang Aku Egois dan Sombong

“Setelah karantina, opsi tambahan isoman (di rumah) tujuh hari bagi yang baru divaksinasi satu kali. Monitoring harian,” ujar Zubairi Djoerban.

Sebagai informasi sebenarnya Anda bisa memilih tempat karantina. Bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.

Jika menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah maka seluruh kebutuhan Anda selama karantina ditanggung Pemerintah.

Baca Juga: Update Thomas Cup 2021: Indonesia Lolos Perempat Final, Duduki Puncak Klasemen Grup A

Anda juga bisa memilih tempat karantina non Pemerintah seperti hotel yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Akan tetapi Anda harus menanggung sendiri biaya hotel dan kebutuhan selama masa karantina.

Pastikan juga Anda telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan melakukan tes PCR apabila hendak bepergian ke luar negeri dan domestik.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x