Adapun lembaga institusi yang disinggung adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan.
"Ini bukti sistem dan institusi terkait yang mengatur dan mengawasi tak jalan," tuturnya.
Untuk informasi tambahan, korban pinjol yang disoroti Fadli Zon mengaku keberatan dengan nominal uang yang harus dikembalikan.
Korban pinjol mengatakan, ia harus membayar uang kembali sebesar Rp20 juta dari uang yang dipinjam Rp1 juta.
Selain itu, korban pinjol juga mengungkap bahwa uang yang diterimanya cuma sebesar Rp750 ribu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Tangerang, Banten pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Nafa Urbach Ungkap Pinjol Ancam Keluarganya: Ternyata yang Alami Hal Sama Banyak Bukan Main
Pinjol ilegal yang digerebek ini diketahui memiliki nama perusahaan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Cipondoh.
Yusri Yunus mengungkap, penggerebekan kantor pinjol ilegal dilakukan sebab adanya laporan meresahkan dari masyarakat.