Korban Pinjol Pinjam RP1 Juta Harus Bayar Rp20 Juta, Fadli Zon: Bukti Institusi Terkait Tak Jalan

- 22 Oktober 2021, 16:14 WIB
Fadli Zon tanggapi pengakuan korban pinjol yang terjerat utang.
Fadli Zon tanggapi pengakuan korban pinjol yang terjerat utang. /YouTube Fadli Zon Official

"Ditreskrimsus melakukan kegiatan patroli siber dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi meresahkan, berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu dari Kominfo," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nafa Urbach Diteror Tagihan Pinjol: Saya Nggak Tahu Itu Orang Siapa

Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap sebanyak 32 orang pelaku pinjol ilegal.

Sebanyak 32 orang pelaku pinjol ilegal yang ditangkap ini terdiri dari manajer dan karyawan perusahaan.

Tidak hanya itu, Yusri membenarkan adanya dugaan ancaman kepada nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman.

Baca Juga: Mantan Pegawai Sebut Pemilik Pinjol Ilegal Berasal dari China, Najwa Shihab: Tujuannya Nipu, Berbuat Jahat?

Dugaan ancaman ini berupa pesan teror dengan gambar porno.

Terkait hal itu, Yusri mengatakan pihaknya juga akan menindak pelaku pinjol ilegal dengan Undang-Undang Pornografi.

"Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas, ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x