PR BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan regulasi baru mengenai syarat naik Kereta Api (KA) KRL Commuter Line.
Diketahui, anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk menaiki KRL Commuter Line sejak Kamis, 21 Oktober 2021.
Kendati demikian, ada perubahaan baru mengenai aturan penumpang anak yang diperbolehkan untuk naik KRL Commuter Line.
Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syarat Wajibnya
Pasalnya, penumpang anak usia di bawah lima tahun (balita) hanya diperbolehkan menaiki KRL Commuter Line untuk keperluan penanganan medis seperti terapi dan berobat.
Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun yang bersyarat juga wajib didampingi oleh keluarga saat hendak menaiki KRL Commuter Line.
Regulasi tersebut tentang persyaratan naik Kereta Api (KA) tertuang melalui Surat Edaran No. 89 Tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal Kereta Api di Bulan Oktober 2021, Catat Perjalanan Tambahan di Pulau Jawa
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut syarat baru untuk penumpang KRL Commuter Line yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Commuter Line Minggu, 24 Oktober 2021.
1. Wajib vaksin pengguna KRL
Scan code QR PeduliLindungi atau tunjukan bukti vaksin PeduliLindungi ke petugas.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Berikut Syarat Penumpang KRL
2. Anak usia 12 tahun kebawah diperbolehkan naik KRL
Syarat vaksin dikecualikan dan harus didampingi orang tua.
3. Anak dibawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL