PR BEKASI – Nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menjadi pembicaraan para warganet Indonesia.
Pasalnya, Siti Nurbaya Bakar dinilai telah mengeluarkan pernyataan kontroversial setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri KTT COP26 yang membahas perubahan iklim beberapa waktu lalu.
Diketahui, dirinya mengatakan bahwa pembangunan besar-besaran di era kepemimpinan Presiden Jokowi akan tetap diteruskan.
Dirinya juga menambahkan bahwa pembangunan besar-besaran tersebut tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon ataupun deforestasi.
Baca Juga: Bantah Tudingan Banjir Kalsel karena Hutan Rusak, Menteri LHK Buka Data Kementerian
Hal tersebut dikatakannya di Universitas Glasgow saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) pada Selasa, 2 November 2021.
“Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @SitiNurbayaLHK pada Kamis, 4 November 2021.
Menurutnya, bila Presiden Jokowi menghentikan pembangunan dikarenakan emisi karbon ataupun deforestasi, itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945.