“Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi,” katanya.
Baca Juga: Bias Informasi Omnibus Law Tersebar di Ruang Publik, Menteri LHK Tegaskan Beberapa Poin Penting Ini
Menteri LHK menambahkan bahwa pembangunan tersebut dilakukan bukan untuk merusak lingkungan hidup dan hutan Indonesia, akan tetapi untuk dikelola dan pemanfaatannya dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan di samping tentu saja harus berkeadilan,” katanya.
Pernyataan Siti Nurbaya Bakar tersebut kemudian mendapatkan banjir serangan komentar negatif dari para warganet.
Pasalnya, pernyataan Menteri LHK tersebut tidak sesuai dengan upaya Presiden Jokowi dan pemimpin dunia lainnya dalam KTT COP26 untuk menyelamatkan Bumi dari perubahan iklim.
“Menteri LHK kok malah Pro banget sama pembangunan skala besar yg jelas2 berpotensi merusak lingkungan hidup sebuah kementerian yang harusnya menjadi pelindung kan,” tulis akun Twitter resmi organisasi lingkungan hidup Walhi, @walhinasional.
Ditambah lagi, warganet menilai pernyataan tersebut tak pantas dikeluarkan oleh seorang Menteri LHK yang seharusnya lingkungan hidup dan hutan di Indonesia.
“Menteri lingkungan hidup tapi lebih pro ke pembangunan. Sakit sih ini pernyataan,” tulis akun @permana***.