PR BEKASI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab PCR.
Evaluasi tarif Swab PCR dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang ditetapkan.
Menurut Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, evaluasi merupakan standar penentuan harga Swab PCR atau tarif suatu produk atau layanan.
Baca Juga: Perubahan Iklim Ancam Hancurkan Perekonomian Puluhan Negara Miskin
Hal itu untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat.
Kemenkes melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan evaluasi tarif.
“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya.
Baca Juga: Waligereja Prancis Setuju Beri Kompensasi Korban Pelecehan Seksual Pastor di Gereja Katolik
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kemkes.go.id, evaluasi tarif pemeriksaan RT-PCR telah tiga kali dilakukan.