Menurut Siti Nadia, semuanya dilakukan Kemenkes bersama BPKP.
Evaluasi pertama dilakukan pada 5 Oktober 2020, ketika tarif pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp900 ribu.
Kedua, ketika tarif RT-PCR ditetapkan Rp495 ribu untuk pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar itu, pada 16 Agustus 2021.
Kemudian, pada 27 Oktober 2021, ditetapkan RP275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar kedua pulau.
“Dalam menentukan harga RT-PCR, Kemenkes tidak berdiri sendiri namun dilakukan bersama BPKP," ungkap Siti Nadia.
Baca Juga: Rombak Hukum Islam, Abu Dhabi Buat Aturan Perceraian dan Hak Asuh Anak Non-Muslim
Perhitungan biaya pemeriksaan RT-PCR terdiri atas komponen jasa pelayanan/SDM dan reagen serta reagen dan bahan habis pakai.
Serta biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan Swab PCR, mencapai 45-55%” katanya.