Menurut Argo, untuk saat ini belum ada sanksi pidana dari kepolisian, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan pihak Pemprov DKI Jakarta.
Argo menyebut contoh sanksi yang bisa diterapkan yakni seperti saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang resmi.
Baca Juga: Viral Emak-emak Bubarkan Perkelahian Pelajar Dikeroyok hanya Bermodalkan Segenggam Batu
"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," ungkap Argo.
Diketahui saat ini Operasi Zebra Jaya 2021 tengah dilaksanakan di wilayah hukum Metro seperti Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Ribuan pelanggaran terjaring salah satunya karena penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar.
Baca Juga: Viral Hiu Paus Mati di Laut Pesisir Barat Lampung Gegara Tersangkut Jaring Milik Nelayan
Terkait pelanggaran knalpot bising selama empat hari polisi menjaring mencapai ratusan pelanggar.
"Pelanggaran knalpot bising ada sekira 225," kata Argo.***