PR BEKASI – Polisi belum mengeluarkan izin terhadap aksi reuni 212, yang rencananya digelar 2 Desember 2021.
Izin polisi belum diberikan, karena panitia aksi reuni 212 belum melengkapi syarat administrasi.
Meski panitia aksi reuni 212 sudah mengajukan rencana kegiatannya ke polisi beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, alasan itu yang membuat polisi belum mengeluarkan izin untuk aksi reuni 212.
Rencananya, aksi tersebut akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," katanya, Kamis 25 November 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.com, Zulpan menyebutkan syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Seperti proposal kegiatan hingga surat rekomendasi Stagas Covid-19.
Baca Juga: Reuni 212 Batal Digelar di Monas, Ustaz Felix Siauw Ungkap Kenangan: Biasanya Kita Padati Monas
Panitia aksi reuni 212 ternyata belum melampirkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi," ungkapnya.
Zulpan mengimbau panitia aksi reuni 212 tidak nekat melakukan aksi yang mengundang kerumunan tersebut.
Massa pun diharapkan mengerti situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Serta memiliki empati untuk menghindari kerumunan, yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.***