Menurut Kombes Pol Gatot Repli Handoko modus yang dilakukan oleh Mami Ambar untuk menipu para korbannya ialah dengan diiming-imingi akan dipekerjakan di Bali dengan gaji 10 sampai 15 juta sebagai pemandu lagu.
"Modusnya tersangka menawarkan pekerjaan LC atau pemandu lagu di Bali dengan gaji sebesar Rp10 juta - Rp15 juta per bulan,” katanya.
Kini tersangka telah diamankan dan mendekam di Markas Polda Jatim, sedangkan 29 korbannya akan dilakukan pembinaan.***