MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Sesuai UUD 1945, Refly Harun: Memang Kadang-kadang Aneh

- 25 November 2021, 19:37 WIB
Refly Harun menanggapi keputusan MK yang mengatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Refly Harun menanggapi keputusan MK yang mengatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut MK bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Undang-Undang tersebut dinilai MK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Kasus Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah SAW akan Diperiksa Lagi, Refly Harun Tak Habis Pikir: Buat Apa?

Dikatakan Refly Harun bahwa penolakan MK terhadap UU Cipta Kerja ini merupakan pembelajaran bagi pemerintahan.

Selain itu juga pembelajaran bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebutnya ugal-ugalan ketika membuat undang-undang.

"Ini pembelajaran bagi pemerintah dan juga DPR yang ugal-ugalan dalam membuat Undang-Undang. Termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, membuat Perpu yang ugal-ugalan, membuat Undang-Undang Minerba yang ugal-ugalan," kata Refly Harun.

Baca Juga: Wanita yang Cekcok dengan Ibunda Arteria Dahlan Mengaku Khilaf, Refly Harun: Pasti Stres Ini Orang

"Tidak menyertakan publik dalam proses pembentukan undang-undangnya," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 25 November 2021.

Refly Harun mengatakan kalaupun memang menyertakan publik tetapi ada kesan yang menampilkan itu hanya sekadar formalitas saja.

Selain itu juga tidak substantif, dan draf-draf dalam UU Cipta Kerja tidak gampang atau mudah untuk didapatkan.

Baca Juga: Identitas Wanita yang Cekcok dengan Ibu Arteria Dahlan Terungkap, Refly Harun Kaget: Allahu Akbar

Bahkan, dia mengungkapkan, hingga akhirnya UU Cipta Kerja inid disahkan masih tidak diketahui mana draf yang solid karena begitu seringnya berubah-ubah.

"Waktu itu kubu Istana menolak macam-macam, saya yakin tidak ada satupun orang yang membaca secara komprehensif Undang-Undang Cipta Kerja yang pasalnya banyak begitu," tuturnya.

Dia menyampaikan kalau ahli hukum pun kemungkinan tidak mampu membaca semua draf dari UU Cipta Kerja dan melakukan analisis.

Baca Juga: Sidang Munarman Tak Ada Live Streaming, Refly Harun Duga JPU yang Dipermalukan

"Karena itu lah dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, tidak boleh terlalu banyak," ucapnya.

Refly Harun menilai bahwa seharusnya ada satu persoalan yang dituju dalam undang-undang, misalnya membahas mengenai kemudahan dalam perizinan.

Maka nantinya dalam undang-undang tersebut berisikan pasal-pasal yang berfokus pada pokok persoalan yang dimaksud.

Baca Juga: Putra Farid Okbah Sebut Ayahnya Bukan Teroris, Refly Harun: Kalau Terorisme Kita Tidak Bisa Membenarkannya

"Jadi seluruh Undang-Undang yang dikumpulkan itu hanya terkait dengan perizinan saja. Tapi kalau semuanya diubah maka itulah yang menjadi persoalan, kita membuat Undang-Undang yang dipasarkan," ujarnya.

Dia melanjutkan kalau mungkin ada yang mempertanyakan kenapa sudah ada keputusan inkonstitusional tetapi masih bisa dipakai.

"Memang kadang-kadang keputusan MK aneh. Seandainya MK membatalkan Undang-Undang Cipta Keja ini permanen, sebenarnya kan tidak ada juga yang namanya kosong hukum," katanya.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x