Selanjutnya, pihak kepolisian pun memproses RB yang diduga dengan sengaja menyuruh korban untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Viral Kisah Mahasiswi yang Diperkosa hingga Bunuh Diri oleh Oknum Polisi, Begini Respons Kapolri
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bekerja cepat untuk mengumpulkan bukti kasus tersebut.
"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember 2021 malam.
"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," katanya, melanjutkan.
Ia juga menjelaskan bahwa, penyidik telah mendapati fakta korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019 lalu.
Kronologi awal mula pelaku dan korban menjalin hubungan yakni, pada saat korban tengah menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang.
Mereka pun kemudian bertukar nomor handphone hingga akhirnya berpacaran.