Oknum Polisi Penyebab Mahasiswi Bunuh Diri Tengah Diproses, Petugas Bekerja Cepat Kumpulkan Bukti

- 5 Desember 2021, 13:03 WIB
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas. /Instagram/@polres_mojokerto

Sementara, korban dinyatakan hamil dan RB meminta korban untuk mengaborsi kandungannya tersebut.

Baca Juga: Viral Sekelompok Mahasiswi KKN Diusir Warga, Dinilai Telah Hina Nama Desa

"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," katanya.

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," katanya.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," katanya, menambahkan.

Hingga saat ini belum ada tanggapan langsung dari pihak RB.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah