Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK hingga Rp3.6 Miliar

- 6 Desember 2021, 14:24 WIB
Jalani sidang perdana, Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap Rp3,6 miliar kepada eks penyidik KPK.
Jalani sidang perdana, Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap Rp3,6 miliar kepada eks penyidik KPK. /ANTARA/Reno Esnir

PR BEKASI – Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus dugaan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Senin, 6 Desember 2021.

Dalam sidang, jaksa mendakwa Azis Syamsuddin memberikan suap Rp3,6 miliar kepada eks penyidik KPK tersebut.

Uang suap itu diberikan Azis Syamsuddin ketika Stepanus Robin Pattuju masih aktif sebagai penyidik KPK.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mundur sebagai Wakil Ketua DPR Usai Jadi Tersangka, Partai Golkar Siapkan Pengganti

Tujuannya, Robin sebagai penyidik KPK diminta menguruskan kasus Azis Syamsuddin dan rekannya Aliza Gunado.

Azis memberikan suap beberapa kali, sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut.

Menurut jaksa saat persidangan, politisi Partai Golkar itu menyuap Robin, supaya tidak dijadikan tersangka KPK.

Baca Juga: Profil Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR yang Kini Terjerat Hukum

“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada Stepanus Robin Panuju," kata jaksa.

Menurut jaksa, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, uang suap diberikan Azis untuk Robin dan pengacara Maskur Husain.

Azis meminta bantuan keduanya mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah.

Baca Juga: Kasus Azis Syamsuddin Disebut Direduksi Jadi Suap, Cipta Panca: Ancaman Hukuman 5 Tahun, Ampun KPK

Saat itu, KPK tengah menyelidiki kasus tersebut, yang melibatkan Azis dan Aliza.

“Membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah,” lanjut jaksa.

Ini berarti, Azis telah meminta penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Azis telah melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x