Hal itu juga diperjelas oleh Novel, selain dari cuitannya, ketika dia selesai mengikuti sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Sebagian besar dari kami memilih untuk menerima," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dia mengungkapkan alasan menerima tawaran Kapolri karena upaya memberantas korupsi adalah masalah serius yang harus sama-sama ditangani.
Selain itu, dia menyatakan melihat keseriusan dalam tawaran Kapolri sehingga akhirnya memutuskan untuk turut lebih banyak berkontribusi.
"Kami melihat keseriusan Kapolri, kami ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka pemberantasan korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Loker Desember Terbaru 2021: PT Karanganyar Indo Auto Systems (KIAS) Buka Lowongan Lulusan SMK-D3
Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan sosialisasi yang diberikan pada eks pegawai KPK yaitu Perpol 15 Tahun 2021 dan dihadiri 54 dari mereka.
Ramadhan mengatakan dari 54 mantan pegawai tersebut yang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk diangkat sebagai ASN Polri sebanyak 44 orang.
Sementara yang tidak bersedia ada delapan orang dan sisa empat orang lainnya masih menunggu konfirmasi.***