PR BEKASI - Novel Baswedan, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat kemarin, 30 September 2021.
Novel Baswedan dan 57 pegawai KPK lainnya yang dipecat dari KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Melalui akun Twitter pribadinya Novel Baswedan menyampaikan pesan terkait pemecatannya dan 57 pegawai lain.
"Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK," ujar Novel Baswedan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Walaupun dipecat secara tidak wajar oleh KPK, namun Novel Baswedan merasa bangga, bahwa ia dan teman-temannya meninggalkan jejak yang baik.
"Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yang baik. Prestasi penindakan, pencegahan, dan manajemen SDM yang hebat," tutur Novel Baswedan melanjutkan.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Rencana Kapolri Bisa Akhiri Polemik 56 Pegawai yang Dipecat KPK
Diketahui 58 pegawai KPK yang dipecat tersebut dikenal memiliki kinerja yang baik dan berintegritas.