Novel Baswedan Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi ASN Polri: KPK Makin Tidak Dipercaya Publik

- 6 Desember 2021, 18:12 WIB
Keluar dari KPK Novel Baswedan cs kini bergabung menjadi ASN Polri.
Keluar dari KPK Novel Baswedan cs kini bergabung menjadi ASN Polri. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR BEKASI – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengikuti sosialisasi kepada mantan pegawai KPK yang direkrut Polri, Senin 6 Desember 2021.

Bersama 52 dari 57 mantan pegawai KPK yang hadir, Novel Baswedan mengikuti sosialisasi  peraturan di lingkungan Polri.

Novel Baswedan dan para mantan pegawai KPK mendapatkan paparan mengenai Peraturan Kepolisian Nomor 15 tahun 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Resmi akan Jadi ASN Polri, Sentil Pimpinan KPK 'Bermasalah'

Setelah sosialisasi, para mantan pegawai KPK menandatangani surat pernyataan menjadi ASN di lingkungan Polri.

Sosialisasi diikuti 52 dari 57 mantan pegawai KPK karena 4 orang berhalangan, dan seorang lagi meninggal dunia.

Menurut Novel Baswedan, mereka menerima tawaran bergabung dengan Polri karena merasa prihatin dengan kasus korupsi yang masif.

Baca Juga: Novel Baswedan Tanggapi Video Viral Bupati Banyumas: Takut Kena OTT? Ya Jangan Terima Suap

Apalagi, Novel menilai kondisi KPK yang makin tidak dipercaya publik.

"Prihatin dgn korupsi yg banyak & masif, ditambah dgn kondisi KPK yg makin tdk dipercaya publik krn Pimp KPK bermasalah. Saat Kapolri memberi kesempatan utk ikut berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan," katanya.

Karenanya, ketika Kapolri memberikan kesempatan berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan, mereka memutuskan menerimanya.

Maka saya dan sebagian besar IM57 (mantan pegawai KPK) menerima,” tulisnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada akun Twitternya.

Baca Juga: Viral Bupati Banyumas Sebut Kepala Daerah Takut Kena OTT KPK, Novel Baswedan: Ya Jangan Terima Suap

Sementara itu, menurut Kadiv Humas Polri Irjen  Dedi Prasetyo, mantan pegawai KPK masih harus memenuhi persyaratan normatif.

Mereka akan mengikuti assesment untuk menentukan jabatan, sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Isu Intervensi Pemanggilan Anies Baswedan di KPK, Novel Baswedan: Nggak Ada Kepentingan Apapun

Dedi berharap proses perekrutan tersebut tidak bermasalah, sejalan dengan arahan Kapolri.

Apalagi, proses perekrutan mantan pegawai KPK itu diatur melalui Peraturan Kepolisian, dengan persetujuan Kementerian RB.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x