BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Kemnaker untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi COVID-19, terutama saat penerapan PPKM.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Anggota TNI AU yang Mengusir Ibu Mertua Minta Maaf, Ibu Mertua: Jangan Diulangi Lagi
Yang perlu diketahui, status itu bisa didapat jika mengecek daftar penerima di link Kemnaker, begini caranya:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
Baca Juga: Menguak Asal Usul Nama Semeru, Gunung Api Aktif Tertinggi di Pulau Jawa yang Kini Sedang Erupsi