PR BEKASI - Oknum guru bejat bernama Herry Wirawan yang memperkosa santriwati terancam hukuman kebiri.
Sebelumnya, oknum guru ini telah mencabuli sedikitnya 12 santriwati di Pondok Pesantren yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun jumlah santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oknum guru ini bertambah menjadi 21 anak.
Atas aksi bejatnya, pelaku terancam hukuman kebiri.
Hal tersebut diungkapkan Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Nahar menilai hukuman kebiri yang diberikan kepada guru pesantren pemerkosa 12 santriwati di Bandung, sebagai hukuman tambahan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dukung Oknum Guru Pemerkosa Belasan Santriwati Dihukum Mati: Ini Kodok Kurap Bukan Manusia
Sesuai dengan pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu pihaknya juga mendukung proses peradilan dan adanya penerapan hukum yang tegas bagi pelaku.
"Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung, serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimun terhadap terdakwa," ucap Nahar malalui siaran pers pada Jumat, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Fakta Lengkap Pencabulan Belasan Santriwati di Pesantren Bandung, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun
Guru pesantren yang perkosa 12 santriwati di Bandung, melakukan tindakan keji sejak 2016 sampai 2021.
4 diantara 12 korban pemerkosaan bahkan sudah melahirkan delapan anak.
Selain hukuman kebiri, guru pesantren tersebut juga terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.