Kejadian ini diungkapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka telah mendampingi para santriwati yang menjadi korban pencabulan guru pesantrennya sendiri.
Penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya menemukan bahwa ada sembilan orang korban santriwati di pesantren yang sama.
Penyelidikan ini bermula setelah salah satu korban berani melaporkan pencabulan oleh guru pesantren.
Korban mengaku belajar di sebuah pondok pesantren berlokasi di wilayah Tasikmalaya Selatan.
Pelaku adalah pengurus yayasan pesantren tersebut dan hampir sama dengan kasus pemerkosaan oleh guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung, kasus pencabulan ini juga menyasar para santriwati berusia antara 15 sampai 17 tahun.***