Viral Curhat Korban Pencurian Motor Diminta Bayar Rp10 Juta oleh Oknum Polsek: Korban, Kok Diminta Tebusan

- 22 Desember 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi uang tebusan.
Ilustrasi uang tebusan. / //Pexels/Tima Miroshnichenko

Namun untuk mendapatkannya, dia harus menyediakan uang sebesar Rp5,5 juta sebagai tebusan untuk membawa motornya pulang.

Baca Juga: Faisal Pasrah dengan Keputusan Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel: Saya Harus Ngomong Apa?

Dia pun mengupayakan uang tersebut agar bisa membawa motornya pulang.

Setelah berhasil membawa pulang motornya, beberapa jam kemudian pihak polsek yang menangani kasusnya kembali menghubunginya.

Pihak Polsek tersebut meminta agar motornya kembali di bawa ke Polsek tersebut untuk dijadikan barang bukti untuk menangkap si penadah.

Setelah motor dibawa ke Polsek, Rizky kembali menuturkan berdasarkan keterangan Kanit Polsek tersebut menyatakan bahwa motornya harus ditahan di Polsek tersebut selama 4 hari guna keperluan laporan.

Tapi pada keesokan harinya, Rizky kembali menerima telepon dari Polsek tersebut yang menyatakan bahwa motornya bisa kembali dibawa pulang.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Desember 2021: Masuk 'Kandang Singa', Andin Tinggal di Rumah Irvan Usai Tinggalkan Aldebaran

Rizky dapat membawa pulang kembali motornya, namun dengan syarat dia harus memberikan uang sejumlah Rp10 juta sebagai tebusan karena dari pihak Polsek minta jatah juga.

"Saya heran, saya yang jadi korban kok jadi saya yang harus mengeluarkan uang buat kendaraan milik pribadi," ujar Rizky.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah